Tersangka Demo UU Omnibus Law Jadi 143 Orang, 31 Pelajar
VIVA - Jumlah tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya bertambah. Sebelumnya, polisi menyebut total tersangka sebanyak 131 orang.
"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: Luhut Beberkan Nama-nama Pencetus Ide Omnibus Law
Jumlah tersebut didapat dari 2.667 orang yang sebelumnya ditangkap. Namun, hanya 142 yang terbukti melakukan tindak pidana.
Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 orang ditahan. Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar.
Sebelumnya diberitakan, ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. (ase)