Penjelasan Pemerintah Soal Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membantah bahwa pemerintah tergesa-gesa dalam menggunakan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada vaksin COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan bahwa pengembangan vaksin memiliki lima tahap sebelum memasuki masa produksi secara massal dan menggunakan EUA untuk diedarkan.
“Proses awal yang harus dilakukan adalah penelitian dasar, kemudian dilakukan uji pre-klinis baru kemudian tiga fase uji klinis,” tutur Wiku seperti dikutip dari siaran pers pada Senin, 26 Oktober 2020.
Setelah lulus fase uji klinis tiga baru kemudian dikatakannya bisa diajukan untuk persetujuan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Di tahap persetujuan atau paling akhir inilah keputusan EUA bisa diambil atau tidak.
Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, mengungkapkan bahwa EUA bisa diambil bila memang kondisi keperluannya genting dan sudah lulus uji klinis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Demikian juga untuk vaksin ini, uji klinisnya bukan hanya dilakukan di Indonesia tapi dilakukan di multi center, dilakukan di beberapa negara secara bersamaan,” ungkap Lucia.
Dia memastikan, pemerintah melalui BPOM terus melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan data khasiat dan keamanan vaksin secara lengkap. (ren)