Besok, 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diperiksa
- vivanews/Andry Daud
VIVA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Delapan orang tersangka kasus kebakaran akan diperiksa oleh tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Ruang Subdit 1 Dittipidum Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya.