BNN: Peredaran Narkoba dari Lapas Masih Cukup Tinggi
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan puluhan kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Terhitung sejak Juni hingga September 2020, BNN menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan eutilon dari 11 kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Dari 11 kasus yang diungkap BNN, dua kasus di antaranya dikendalikan dari dalam lapas. Kasus pertama yakni terjadi pada Agustus lalu.
BNN menggagalkan penyelundupan 49 kilogram sabu asal Aceh. Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari dua orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Selain sopir dan kernet truk, petugas juga menangkap berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur. Selanjutnya tersangka berinisial H di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumsel yang diduga sebagai pengendali," ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Cawang, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca juga: BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru: NPS hingga Ekstasi Herbal
Selanjutnya, pada September, BNN mengamankan 18 kg sabu. Petugas BNN melakukan penggeledahan di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik H alias Dayat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970, 10 gram BB tersebut ditemukan di goody bag dan satu buah dus. Dari hasil penyelidikan diketahui bila tersangka diperintahkan oleh napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau," tambah Heru.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari membenarkan bila peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam lapas masih cukup tinggi.
"Bahkan hampir keseluruhan (dari lapas). Seperti tadi juga ada salah satu narapidana yang terlibat sebagai pengendali, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau," tutur Arman.
Arman juga menyebutkan hampir keseluruhan kasus narkotika dikendalikan dari dalam lapas. Meski sudah melakukan koordinasi dengan pihak dirjen Pemasyarakatan, BNN tidak mengetahui langkah yang diambil oleh dirjen Pemasyarakatan setelah melakukan koordinasi tersebut.
"Apakah itu ditindaklanjuti atau tidak kami tidak mendapat laporan dan kami juga bukan pihak yang diwajibkan untuk meminta laporan itu. Namun, kalau itu masih terjadi berarti belum ada perubahan. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk memperbaiki sistem maupun juga personel-personel yang bertugas dan bertanggung jawab di sana," tutur Arman.