Jaksa Terancam Tidak Naik Pangkat jika Belum Lapor Harta Kekayaan

Jamwas Kejagung Amir Yanto.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, sampai saat ini masih ada personel jaksa yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, jaksa yang belum melaporkan harta kekayaan hanya sekitar 10 persen dari seluruh jaksa di Indonesia. Sisanya, sekitar 90 persen jaksa sudah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke KPK.

"Kalau saya lihat, tingkat kepatuhan untuk laporkan harta kekayaan ini sudah ada 90 persen dan 10 persennya masih belum,” kata Amir di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Kejaksaan Agung Panggil Kajari Jaksel soal Jamuan 2 Jenderal Tersangka

Maka dari itu, Amir meminta kepada semua inspektur untuk mendata kembali siapa saja jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. “Saya minta semua inspektur untuk cek siapa saja jaksa yang belum lapor," ujarnya.

Karena, kata Amir, apabila jaksa yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan akan dikenai sanksi. Makanya, Amir meminta kepada kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia agar mendorong seluruh jaksa melaporkan harta kekayaannya secara rutin ke KPK.

“Ada sanksinya nanti kalau ada jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat seorang jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi semua jaksa tanpa terkecuali itu wajib laporkan harta kekayaannya ke KPK," katanya.

KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020.

Tahun 2019, kepatuhan LHKPN mencapai 92,81 persen per 1 Mei 2020. Kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif 92,36 persen, bidang yudikatif 98,62 persen, bidang legislatif 89,39 persen, dan BUMN/BUMD 95,78 persen.

Melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan Pasal 7 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (art)