Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan tidak ada unsur sengaja dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Menurut dia, pasal yang disangkakan terkait kealpaan.

“Tak ada kesengajaan. Jadi itu kena kealpaan, Pasal 188 KUHP,” kata Fadil di Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Namun, Fadil mengatakan dalam gelar perkara yang dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, belum ada penetapan tersangka untuk kasus kebakaran ini. Sebab, untuk menetapkan tersangka sesuai KUHAP itu harus ada bukti-bukti. Hanya saja, ada progres dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Progresnya sudah maju, mereka akan menetapkan tersangka, tapi belum menetapkan tersangka. Terserah penyidik (kapan penetapan tersangka), tapi penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti. Kalau kami selaku jaksa peneliti akan meneliti hasil penyidikan teman kami dari Bareskrim,” jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Akan Ditetapkan Pekan Ini

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Dari gelar perkara akhirnya disimpulkan ada dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Dengan demikian, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.