Polri Ogah Tanggapi Jamuan Makan Kajari Jaksel ke 2 Jenderal Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mau menanggapi soal dua jenderal yang jadi tersangka korupsi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

“Saya tidak akan komentari kegiatan instansi lain. Silakan tanya instansi yang bersangkutan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca juga: Heboh Kajari Jamu 2 Jenderal Polisi Makan Siang, Pengacara: Biasa Saja

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan jamuan yang diberikan Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat, 16 Oktober 2020. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

“Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napolean Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah Solat Jumat kita dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja, cuman jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa,” kata Petrus.

Setelah selesai makan, kata dia, penyidik Bareskrim menyerahkan kedua tersangka yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo kepada jaksa baru diberikan baju tahanan. Memang, terlihat Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo memakai baju dinas Polri saat dijamu makan siang.

“Sesudah makan, Kajari kasih baju tahanan dan keduanya ikut saja. Jadi setelag penyidik serahkan ke jaksa, kan baju tahanan Bareskrim diganti baju dinas mereka. Sesudah makan karena sudah jadi tahanan Kejaksaan, ya dikasih baju tahanan Kejaksaan,” jelas dia.

Sementara Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan menjamu itu merupakan istilah penasehat hukum terdakwa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetiho. Menurut dia, setiap tahanan yang diserahkan ke Kejaksaan, bahwa sesuai SOP {Prosedur Operasional Standar), dapat jatah makan siang karena memang ada anggarannya.

Akan tetapi, lanjut Amir, menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan. “Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia,” kata Amir kepada VIVA. (ren)