Organisasi Buruh Ungkap 4 Langkah agar Omnibus Law Dicabut

Demo Buruh (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kaum buruh masih terus berjuang mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan Ombibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, menurut organisasi buruh, ada empat cara yang akan dilakukan oleh buruh untuk memperjuangkan nasib mereka agar UU Cipta Kerja dicabut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, cara pertama yang akan dilakukan adalah melakukan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja ini. Aksi akan dilakukan di Jakarta dan di seluruh daerah di Indonesia.

"Aksi akan tetap dilanjutkan di DPR pada saat paripurna pembukaan masa sidang pada awal November 2020. Aksi akan dilakukan di MK, di sidang-sidang MK, dan pada saat putusan MK akan dilakukan aksi-aksi besar dan juga aksi daerah. Aksi kami terukur, terarah, konstitusional tidak ada kekerasan, aksi kami anti kekerasan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Langkah kedua yang akan dilakukan oleh buruh, kata Iqbal, adalah dengan meminta DPR untuk melakukan peninjauan kembali UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal legislative review. Iqbal mengatakan, terkait legislative review tersebut diatur oleh UU.

Baca juga: Polisi Kejar Satu Lagi Admin STM Diduga Dalang Rusuh

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah undang-undang baru untuk membatalkan UU Cipta kerja melalui proses legislative review," kata Iqbal.

Langkah ketiga yang dilakukan KSPI adalah mempersiapkan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Saat ini KSPI bersama dengan organisasi buruh lainnya tengah menyusun gugatan dan akan diajukan apabila UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan.

"KSPI bersama KSPSI pimpinan Andi Gani, bersepakat sedang mempersiapkan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ada 2 gugatan, pertama material khususnya di cluster ketenagakerjaan, yang kedua adalah gugatan uji formil, berarti semua undang-undang Cipta kerja akan digugat apakah terjadi cacat formil," ujarnya.

Selanjutnya KSPI akan gencar melakukan sosialisasi dampak negatif dari UU Cipta Kerja kepada masyarakat dan buruh. Hal itu agar buruh dan masyarakat lebih memahami kerugian yang akan dialami apabila UU Cipta Kerja ini diberlakukan.

"Sosialisasi terhadap pasal-pasal yang merugikan tadi, jadi agar tidak dibilang hoax, tidak ada disinformasi dan tidak ada diskomunikasi," kata dia.