Admin Medsos STM se-Jabodetabek Terancam 10 Tahun Penjara

Ricuh usai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta 8 Oktober 2020.
Sumber :

VIVA – Polisi mengungkap ketiga admin dan anggota grup Facebook STM se-Jabodetabek. Ketiganya terancam pidana kurungan sampai 10 tahun penjara. Mereka berinisial MLAI (16 tahun), WH (16 tahun) dan SN (17 tahun).

Baca Juga: Bunyi Provokasi Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ajak Rusuh Hari Ini

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Oktober 2020.

Sebab, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. 

Argo mengatakan, meski ketiganya anak di bawah umur mereka dipastikan akan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Argo menambahkan, dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek itu juga ada link untuk bergabung ke WhatsApp Group (WAG). Semua yang ikut merusuh dalam demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law 8 dan 13 Oktober 2020 kemarin pun bergabung ke dalam WAG tersebut. 

"WAG ini sudah dihapus, kita lagi bawa ke laboratorium forensik untuk melihat siapa-siapa saja namanya yang ada di dalam grup itu," lanjut Kadivhumas. (ren)