NU Jawa Timur: Gus Nur Tak Pantas Mempunyai Predikat Ustaz
- YouTube Refly Harun
VIVA - Aliansi Santri Jember melaporkan Nur Sugik alias Gus Nur ke Kepolisian Resor setempat. Ia dipolisikan karena diduga menghina Nahdlatul Ulama dan beberapa tokohnya saat berbicara dalam Podcast Refly Harun.
NU Jatim pun mendukung laporan itu karena pernyataan Nur Sugik berpotensi menimbulkan perpecahan. Berdasarkan surat laporan yang diperoleh, laporan dilayangkan Aliansi Santri Jember dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020.
Baca juga: Gus Nur: Kalau Jokowi Mundur Rakyat Pasti Memaafkan
Pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang ITE.
Dalam surat laporan disebutkan, pelapor menerima dan mencermati video yang di dalamnya terlihat Nur Sugik menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama sekarang seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua.
Nur Sugik juga menyebut kenek NU adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya Said Aqil Siradj, dan penumpangnya PKI, liberal, dan sekuler.
Pernyataan terlapor, tulis dalam laporan, menyebabkan kader NU tidak nyaman dan pernyataan tersebut dinilai provokatif. Nama baik NU juga dicemarkan oleh Nur Sugik.
Pengurus Wilayah NU Jatim mendukung laporan tersebut. Seperti yang diutarakan Katib Suriyah PWNU Jatim, Kiai Syafrudin Syarif.
Menurutnya, beberapa pernyataan Nur mengandung ujaran yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, utamanya warga Nahdliyin. Terlebih, dia mempunyai jemaah dan dianggap sebagai panutan.
Syafrudin mengatakan Nur Sugik telah sembrono dalam mengeluarkan pernyataan. Padahal, dai tersebut secara tahu sadar kalau ujarannya direkam dan akan diunggah di media sosial.
"Setidaknya pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan yang adil terhadap kesalahannya yang sudah dilakukan secara terang-terangan," tegasnya.
Syafrudin pun mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menyebut seseorang sebagai ustaz. Dia menyebut harus ada kesesuaian antara perkataan dan tindakan dalam keseharian.
"Mestinya masyarakat awam harus tahu bahwa Nur Sugik itu tidak pantas memikul atau mempunyai predikat ustaz," ujarnya.
Bukan kali ini saja Nur Sugik berurusan dengan hukum gara-gara pernyataan tak pantasnya itu. Di Surabaya, ia juga pernah dipolisikan oleh kader NU karena menyebut NU, ulama, dan beberapa tokohnya dengan ucapan kasar dan tak pantas diucapkan seseorang yang mengaku sebagai ustaz.
Dalam kasus ini, ia telah diputus bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Kasus tersebut masih dalam proses upaya hukum. (ren)