Sempat Mangkir, Soenarko Akan Diperiksa Bareskrim Besok
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil ulang mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, pada Selasa, 20 Oktober 2020. Sebab, Soenarko tidak hadir pada panggilan pertama Jumat, 16 Oktober 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, penyidik akan memeriksa Soenarko besok, rencananya pagi antara pukul 09.00 WIB.
“Agendanya besok, saya sudah tanya penyidik. Kita lihat saja nanti datangnya jam berapa, normatifnya begitu,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Tujuan Polisi Periksa Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penasihat hukum Soenarko menyampaikan kepadanya bahwa saat ini Soenarko tengah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah, sehingga tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Fery Firman, penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RSPI," kata Sambo.
Menurut dia, penasihat hukum tersangka selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada penyidik untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan untuk kliennya. “Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada 2019.
Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat ini. "Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," tutur Sambo.
Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimilikinya yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.