Tujuan Polisi Periksa Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir
VIVA – Polri mengklaim jika pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal kembali dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada Soenarko selaku tersangka.
"Seperti kemarin disampaikan Dirtipidum, (pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu malam 17 Oktober 2020.
Baca juga: Bosan Belajar di Rumah, Pelajar SMK Nikahi Dua Gadis Sekaligus
Kata Awi, pemanggilan Soenarko ini hanya sebatas untuk diperiksa saja. Sebab, ada materi penyidikan yang kurang. Alhasil, penyidik perlu meminta keterangan Soenarko lagi.
"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," katanya.
Seperti diketahui, Soenarko ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI pada 21 Mei 2019.
Penangkapan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dihubungi wartawan.
Dia menjelaskan, Soenarko ditangkap pada Senin malam. "Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," ujar Sisriadi, Selasa, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 21 Mei 2019. Purnawirawan bintang dua itu mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, menegaskan penangguhan penahanan atas Soenarko sudah dikoordinasikan dengan Danpom TNI Mayjen Dedi. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif.