Ancaman Hukuman Buat Polisi yang Suka Sesama Jenis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya bakal menindak tegas apabila terbukti ada anggota Polri yang tergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Namun, informasi adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI dan Polri perlu ditelusuri lebih dalam.

"Kalau terjadi hal tersebut, Polri akan tindak tegas. Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca juga: AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Ungkap Pembunuhan Cuma 4 Jam

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Namun demikian, Awi mengaku belum mendengar laporan terkait adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. Sebab, ia masih menunggu perkembangan dari Divisi Propam Polri. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," jelas Awi.

Informasi adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui Youtube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.

Suatu hari, Burhan berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Dalam diskusi tersebut, ia menilai agak yang unik disampaikan yakni masalah perkembangan LGBT di lingkungan TNI.

Bahkan, kata dia, mereka menyampaikan sudah ada kelompok baru, namanya kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. "Pimpinannya [berpangkat] sersan, anggotanya ada yang letkol [letnan kolonel]. Ini unik, tapi memang ini kenyataan," kata Burhan.

Lalu, Burhan teringat pernah menyidangkan perkara LGBT di lingkungan TNI pada 2008. Saat itu, ia tidak menghukumnya, melainkan memerintahkan dalam putusan tersebut supaya komandannya mengobati yang bersangkutan sampai sembuh. (ren)