Majelis Ulama Usul Kegiatan Pengkajian Tauhid Tasawuf di Aceh Disetop
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk menyetop kegiatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Hal itu dilakukan agar menghindari gesekan antarwarga yang terjadi beberapa waktu lalu di Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, dalam Taushiyah MPU Nomor 7 Tahun 2020 bahwa kajian dan persyaratan kitab tauhid tasawuf telah menimbulkan keresahan dan kericuhan di tengah masyarakat.
Kata dia, MPU dalam tugasnya memiliki tiga kewenangan, yaitu mengeluarkan fatwa hukum, memberikan tausiah atau pertimbangan, dan melakukan pendidikan kader ulama.
Baca: Paruru Daeng Tau Si 'Nabi Terakhir' di Toraja Ditahan Polisi
Terkait dengan MPTTI, berdasarkan tiga kewenangan itu MPU menggunakan kewenangan kedua, yaitu mengusulkan atau merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Hal itu untuk menghindari gesekan yang lebih luas, MPU merekomendasikan agar majelis ini disetop. Penyetopan MPTTI bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah.
“MPU sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menyetop, karena kewenangan penyetopan ada di pemerintah, bukan MPU. Karena kita tidak menginginkan adanya kericuhan, ini kita lakukan secara persuasif, ini upaya yang kami lakukan yang menurut kami tepat. Makanya kita rekomendasi untuk setop kepada pemerintah,” kata Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.
Faisal mengakui, MPTTI tidak salah. Namun situasi yang berkembang bahwa adanya penolakan di tengah masyarakat makin meluas. Untuk mengantisipasi gesekan, penyetopan kegiatan MPTTI dinilai bisa meredam kericuhan.
Untuk itu, dalam Taushiyah tersebut, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan semua kegiatan MPTTI yang diasuh oleh Abuya Syech Haji Amran Waly-Alkhalidi.
Sebelumnya, masyarakat Aceh Barat Daya menolak kegiatan MPTTI di wilayah itu. Mereka protes karena ajaran MPTT tidak sesuai jika diterapkan di masyarakat.