Mantan Danjen Kopassus Janji Hadiri Pemeriksaan Senin Depan
- VIVA / Reza Fajri
VIVA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak memenuhi pemanggilan Polri untuk diperiksa kembali sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, hari ini, Jumat, 16 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahyu, pihaknya telah menjelaskan alasan kliennya tidak dapat hadir. Alasannya lantaran Soenarko tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko Dinilai Redam Potensi Konflik
Atas dasar itulah Firman menyebut kliennya minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kami menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami. Saat ini, beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu Rumah Sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," ujar Firman kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2020.
Firman mengatakan rencananya pemeriksaan akan dilakukan Senin 19 Oktober 2020 mendatang. Dia menyebut kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ulang tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo membenarkan kalau Soenarko meminta penjadwalan ulang. Kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang.
"Penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa Soenarko saat ini sedang medical check up. Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," kata Sambo.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 21 Mei 2019. Purnawirawan bintang dua itu mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, menegaskan penangguhan penahanan atas Soenarko sudah dikoordinasikan dengan Danpom TNI Mayjen Dedi. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif. (ase)