Alasan Mantan Danjen Kopassus Tidak Penuhi Pemeriksaan Polisi

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko (batik merah)
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, penasihat hukum Soenarko menyampaikan kepadanya bahwa saat ini Soenarko tengah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah sehingga tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Fery Firman, penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RSPI," tutur Brigjen Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Menurut dia, penasihat hukum tersangka selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada penyidik untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan untuk kliennya.

"Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," ujar Sambo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada 2019.

Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat ini.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo.

Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (ant)