Miris Syahganda Cs Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Mereka Senior Saya

Politikus Partai Gerindra dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono
Sumber :
  • Facebook Arief Poyuono

VIVA –  Penangkapan dan status tersangka terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan disorot publik. Suara pro terhadap Syahganda Cs pun bermunculan termasuk dari politikus Gerindra Arief Poyuono.

Arief yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu menilai, Syahganda dan teman-teman tak melakukan tindak kriminal yang merujuk Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka itu senior saya dan juga guru-guru saya dalam dunia aktivis. Saya mengenal benar mereka, mereka itu sangat mencintai Indonesia dan sangat mengedepankan persatuan nasional," kata Arief dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2020.

Arief mengatakan ia dan teman-teman akan mencoba melobi Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri untuk membebaskan para aktivis KAMI. "Dan saya pun siap memberikan jaminan agar dibebaskan," tuturnya.

Baca Juga: Andi Arief Menangis Lihat Syahganda Cs Dipertontonkan Seperti Teroris

Dia mengatakan, Syahganda dan teman-teman perlu ada dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Ia bahkan memohon kepada tokoh negara seperti Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri untuk membantu melobi membebaskan para aktivis KAMI.

Ia menekankan dalam demokrasi biasa perbedaan pendapat. Hal ini seperti perbedaan pandangan antara dia dengan para aktivis KAMI terkait UU Cipta Kerja.

"Walau terkait UU Ciptaker pandangan saya dengan mereka jauh berbeda dalam menyikapinya," ujar Arief.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis penetapan tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada Kamis, 15 Oktober 2020. Selain Syahganda, ada juga Jumhur Hidayat, dan beberapa aktivis KAMI lainnya. Saat dirilis oleh Bareskrim, mereka memakai baju tersangka berwarna oranye dan diborgol.

Syahganda ditangkap polisi di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain Syahganda, dua petinggi KAMI lainnya yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditangkap. Pun, lima aktivis KAMI lain yang diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Medan.