Ketua Dewan Pengawas KPK Menolak Fasilitas Mobil Dinas
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menolak fasilitas mobil dinas. KPK era Firli Bahuri cs mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural. Usulan telah disetujui oleh Komisi III DPR.
"Kami, Dewas, punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikonfirmasi awak media, Jumat, 16 Oktober 2020.
Tumpak menjelaskan alasan di balik sikapnya menolak mobil dinas untuk Dewas. Menurutnya, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Baginya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.
"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ujar Tumpak.
Baca: Mobil Dinas Miliaran Pimpinan KPK, ICW Sebut Firli Bahuri Cs Serakah
Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Dia juga mengaku tak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural lembaga antikorupsi.
Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Dia bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas ketika itu.
Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK periode selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.
"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau itu benar (anggaran mobil dinas) baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," tuturnya. (art)