Polri Sebut Ada Skenario Kerusuhan 1998 di Demo Omnibus Law Medan
- VIVA/Putra Nasution (Medan)
VIVA – Kerusuhan saat aksi demonstrasi penolakan disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Medan Sumatera Utara, disebut sebagai skenario yang ingin membuat Indonesia rusuh seperti 1998. Sejumlah pihak pun ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap tersebut, karena ada skenario ingin membuat kerusuhan seperti tahun 1998.
Ada beberapa aktivis KAMI Medan yang ditangkap saat kerusuhan demonstrasi penolakan UU tersebut, yakni Khairi Amri selalu ketua KAMI Medan, Juliana (JG), NZ, dan Wahyu Rasari Putri (WRP).
Baca juga: Polisi: Provokasi Ketua KAMI Medan, Sebut Gedung DPR Sarang Maling
Menurut dia, para pelaku punya peran masing-masing dalam menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui WhatsApp group (WAG). Yakni, pelaku Juliana menghasut untuk aksi balas kepada petugas kepolisian yang mengamankan aksi.
“Tersangka JG dalam WA group menulis kalau batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjajaran. Buat skenario seperti 98,” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Bahkan, kata Argo, pelaku JG ini menghasut dan memprovokasi masyarakat serta preman untuk melakukan penjarahan terhadap toko China dan rumah-rumahnya. “Sudah kita jadikan barang bukti kata-kata seperti itu, termasuk bom molotov dan pylox,” ujarnya.
Kemudian, Argo menambahkan peran pelaku NZ menyampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin. Maksudnya, pemerintah sendiri bakal perang sama China dan ditambahkan pelaku WRP yang bilang wajib bawa bom molotov.
“Akibatnya apa? Pola hasut dan pola hoax yang digunakan. Ada kelihatan peran-peran semua. Ada barbuk handphone, dokumen chatting masing-masing tersangka kita jadikan barbuk,” tutur Argo.