Rocky Gerung Kritisi UU ITE dalam Kasus Penangkapan Anggota KAMI
- U-Report
VIVA – Salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rocky Gerung mengkritisi penggunaan pasal UU ITE yang dipakai polisi terhadap petinggi dan anggota KAMI yang ditangkap. Dia menilai ada kesalahan penggunaan pasal.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin COVID-19 Sudah Bisa Dipesan Secara Daring
"Yang kita protes adalah prosedur penanganan opini publik. Jadi kita tahu yang diperlukan tiga kawan kita dan mereka juga yang lain itu UU ITE, UU yang dari dulu kita persoalkan," ujar Rocky Gerung di Bareskrim Polri, Kamis, 15 Oktober 2020.
Dia menyebutkan, UU tersebut bertujuan mencari tindak pidana bukan digunakan untuk memantau percakapan orang lain. Maka dari itu, Rocky mengkritisinya dalam kasus ini.
"Fungsi UU itu untuk mengintip transaksi ekonomi juncto keuangan yang membahayakan, itu filosofinya bukan mengintip percakapan di ruang makan orang. Tidak dimaksudkan untuk mengawasi transaksi pikiran. Twitter, WhatsApp, FB itu isinya transaksi pikiran. Yang beredar di publik, yang di-tweet itu adalah protes moral terhadap kekuasaan," kata dia.
Rocky menambahkan, aspirasi masyarakat di internet dinilai adalah tempat bagi masyarakat dalam menyampaikan aksi protes. Hal ini dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan.
"Jadi memang teknologi menyediakan tempat bagi warga negara untuk melakukan protes, itu bukan kejahatan. Kita ingin itu diperhatikan agar tahap peradaban naik satu tahap. WhatsApp itu ruang privat. Saya ingin pemerintah paham itu, jangan sampai ditanya siapa juru bicara pemerintah, nanti namanya GAM, gas air mata karena yang bicara sekarang GAM, pentungan, itu menghina peradaban demokrasi," katanya.