Aktivis KAMI Syahganda Teriak Merdeka Meski Pakai Baju Tersangka

Polisi merilis kasus penangkapan 8 aktivis KAMI termasuk Syahganda Nainggolan
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) bernama Syahganda Nainggolan di Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Syahganda, yang merupakan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, memakai baju tersangka warna oranye. Begitu tiba di halaman Gedung Bareskrim, Syahganda langsung berteriak ‘Merdeka’ kepada awak media.

Baca: Kecewa Perlakuan Polisi, Istri Jumhur Hidayat: Kaya Nangkep Teroris!

Syahganda ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Syahganda ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penghasutan, melalui twitter terkait tolak Undang-undang Cipta Kerja.

Selain Syahganda, aktivis KAMI yang ditangkap yakni Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan, empat orang lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kedelapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara.

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Gedung Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020. (ren)