KIP Sebut DPR Berpotensi Melanggar Hak Publik karena Omnibus Law

Ilustrasi buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif Kuswardono, mengingatkan DPR dan pemerintah harus mempermudah masyarakat untuk mengakses naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal terkait keluhan banyak pihak yang merasa kesulitan mengakses naskah UU itu.

“Prinsipnya badan publik termasuk DPR, harus membuka akses, menyediakan akses, mempermudah akses untuk publik agar bisa membaca itu,” kata Arif saat dihubungi, Kamis 15 Oktober 2020.

Arief menambahkan pihaknya sebelumnya sudah memberitahukan hal tersebut, dan meminta DPR menambah kapasitas jaringan data agar masyarakat mudah mengakses draf UU Cipta Kerja.

Baca: Kontras Sebut Tiga Anak Tersangka Demo Omnibus Law Ditelanjangi

“Kita minta agar DPR itu membuka dan mempermudah kanal-kanal baru yang dibuka, sehingga masyarakat bisa mengakses, tidak hanya drafnya, tapi seluruh proses pembahasannya dari awal. Mulai dari naskah akademiknya sampai dengan draf Baleg-nya, sampai kemudian disepakati di tingkat paripurna,” katanya.

Arif belum mengetahui apa penyebab masyarakat kesulitan mengakses UU Cipta Kerja. Namun ia mengingatkan kesulitan mengakses informasi bisa berdampak pada pelanggaran hak publik.

“Kita enggak ngerti apakah penyebabnya itu atau yang bagaimana. Tetapi prinsipnya kalau sampai akses publik tidak bisa dibuka itu melanggar hak publik atas informasi karena hak atas informasi publik itu sudah dijamin di UUD, karena itu hak asasi,” katanya. (ren)