Sidang Perdana Nurhadi dan Menantunya Digelar Pekan Depan
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pekan depan.
Nurhadi dan Rezky akan diadili sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi atas penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada awak media, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Siap Diadili
Bambang lebih jauh mengatakan, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Nurhadi terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim, serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
Nurhadi disangka melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12B.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2020. Dalam kasus ini, keduanya diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara tersebut. Hiendra juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dia hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.