Bupati Mimika Ditetapkan jadi Tersangka Penyebaran Video Mesum

Ilustrasi tayangan video mesum.
Sumber :
  • v.qq.com

VIVA – Kepolisian Daerah Papua menetapkan 5 orang tersangka kasus tindak pidana pornografi dan informasi, transaksi elektronik yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua yang viral beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO dan DW. Dari lima tersangka ini, satu diantaranya adalah kepala daerah Kabupaten Mimika berdasarkan hasil pemeriksaan polisi nomor: LP/225/IX/2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik.

Baca juga: Panti Pijat Plus-plus di Jakbar Digerebek, Belasan Terapis Diamankan

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Drs. Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua mengatakan penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No: LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.

“Untuk kasus ini ada dua laporan polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23),” kata Kamal, Selasa, 13 Oktober 2020.

Kamal menyebutkan jika dilihat dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. 

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, kata Kamal, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Kemudian lanjut Kamal, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE. Dimana berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000'.

Para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua.

Sebelumnya warga Kabupaten Mimika dibuat geger dengan beredarnya sebuah video mesum di media sosial. Pelaku dalam video itu diduga adalah seorang perempuan mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua.

Video adegan seksual di sebuah hotel di Timika yang berdurasi 85 detik itu disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika. (ren)