Menko PMK Minta Kemenkes dan BPJS Baca Omnibus Law Cipta Kerja
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera mempelajari Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terutama bagian-bagian yang berhubungan dengan tanggung jawab mereka.
“Tidak harus semuanya, tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok, tugas utama kita,” kata Muhadjir dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan secara daring, Rabu, 14 Oktober 2020.
Setelah membaca UU Cipta Kerja, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait untuk segera menyesuaikan atau membuat aturan baru yang selaras dengan beleid baru itu.
Baca: Omnibus Law Dikhawatirkan Picu Ketidakpastian Investasi Migas
Muhadjir mengungkapkan, sesuai pesan Presiden Joko Widodo, semangat Omnibus Law adalah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia. “Karena memang pekerjaan itu adalah hak dasar, kebutuhan dasar seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Mengenai hal itu, ia menambahkan, saat ini tidak bisa hanya memperhatikan mereka yang sudah bekerja dan yang khawatir terancam hak-haknya serta khawatir kehilangan pekerjaan. Padahal masih banyak, jutaan warga Indonesia, yang membutuhkan pekerjaan dan lebih mendesak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Muhadjir kembali menegaskan kepada semua pihak dan aparaturnya untuk memahami semangat utama dari Omnibus Law Cipta Kerja, yakni menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. (art)