Denda Pelanggar Protokol COVID-19 di Jatim Terkumpul Rp1,6 Miliar

Aparat gabungan dalam operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, terutama memakai masker, di Kota Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang dilakukan serentak di Jawa Timur dari 14 September 2020 telah menindak 1.637.998 pelanggar. Uang denda yang terkumpul dari pelanggar yang ditindak sebesar lebih dari Rp1,6 miliar.

Data itu hingga 10 Oktober lalu. Artinya, jumlahnya bisa bertambah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama periode itu polisi telah melakukan 121.203 operasi di berbagai titik di Jawa Timur.

"Rinciannya (pelanggar yang ditindak), untuk jumlah teguran ada 1.344.172, yang terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca: Cek Fakta: Foto Dokter Menyatakan COVID-19 Disebarkan melalui Vaksin

Ada juga yang disanksi bekerja di fasilitas umum sebanyak 216.602 pelanggar dan 39.145 pelanggar disanksi denda administrasi. Denda yang terkumpul sebesar Rp1.697.257.000. 

Selain itu, ada sebanyak 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Ada pula sanksi sita kartu tanda penduduk (KTP) 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara. (art)