Polisi Bongkar WA Grup KAMI, Begini Isinya
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap delapan orang anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) karena adanya percakapan yang berisi hasutan melalui WhatsApp grup.
"Pada intinya, itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Awi di Gedung Bareskrim pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut Awi, mereka menyebarkan pesan-pesan yang berisi provokasi dan hoaks di dalam grup WA tersebut. Diduga, mereka menyebarkan informasi provokasi dan hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: AKP Arief Oktora, Ditakuti Begal dan Musuhnya Bandar Narkoba
"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarki. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan. Kalau membaca WA-nya, ngeri," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota KAMI. Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.
Awi menjelaskan kronologi penangkapan kedelapan orang tersebut. Awi mengatakan, penangkapan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020.
Pada tanggal 9 Oktober, penangkapan dilakukan di Medan. Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, ditangkap oleh tim Siber Polda Sumatera Utara.
"Yang kedua 10 Oktober 2020, atas nama JG sama ditangkap di tim siber Polda Sumatera Utara. Kemudian, yang ketiga 10 Oktober 2020 atas nama NZ sama juga ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Kemudian, tanggal 12 Oktober 2020, atas nama WRP ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara. Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.
Selanjutnya, penangkapan 4 orang lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pertama, polisi menangkap atas nama AP di daerah Rawamangun, Jakarta Timur di rumah saudaranya pada tanggal 12 Oktober sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.
"Kemudian tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua JA ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 06.00. Kemudian yang selanjutnya 10 Oktober 2020 telah ditangkap saudari KA di Tangsel pada pukul 13.30," katanya.
Saat ini, kata Awi, ada beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan usai pemeriksaan 1x24 jam.
"Terkait yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," kata Karo Penmas. (ase)