Jadi Tersangka, 5 Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA - Polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap 8 anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Polisi menyebut 5 aktivis KAMI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 4 anggota KAMI ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sementara 4 orang lain, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan seorang perempuan bernama Kingkin (KA), ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Aktivis KAMI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.
Awi juga menjelaskan anggota dan pentolan KAMI yang ditangkap terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Di Medan, polisi menangkap sejumlah aktivis KAMI bernama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin. (ren)