Pelaku Perusakan Mobil Polisi saat Demo Omnibus Law di Riau Ditangkap

Pendemo yang rusak mobil polisi saat aksi tolak Omnibus Law di Riau ditangkap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bambang Irawan

VIVA – Aparat kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial, GN (28), terkait perusakan satu unit mobil polisi lalu lintas milik Ditlantas Polda Riau. 

Kepolisian juga menyita sejumlah bukti-bukti termasuk batu, kayu, almamater warna kuning, topi yang dipakai saat kejadian.

Baca juga: Dituduh Jadi Bandar Demo Omnibus Law, SBY: Cerita Klasik

"GN telah kita amankan. Tersangka bukanlah mahasiswa. Mengenai jaket atau baju almamater warna kuning yang dipakai saat kejadian adalah bukan miliknya melainkan dipinjam dari rekannya," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Efendi, Selasa, 13 Oktober 2020.

Kapolda menjelaskan, tersangka GN merupakan seorang warga yang sengaja ikut dalam aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat, 8 Oktober 2020.

Semula aksi demo berjalan damai dan kondusif. Hasil penyelidikan, GN terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah aparat yang memicu reaksi massa lainnya. 

Kepolisian sempat membubarkan massa dengan water Cannon sehingga massa aksi terpecah. 

Sedangkan GN sempat melakukan pelemparan dan kemudian melakukan perusakan satu unit mobil patroli lalu lintas yang parkir sekitar Tjokro Hotel. Setelah menendang dan memecahkan kaca mobil, beberapa orang massa lainnya terpancing untuk ikut merusak mobil dan membalikan mobil.

"Kita akan dalami lagi kasus ini sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. Ada dugaan keterlibatan beberapa orang yang ikut melakukan perusakan saat kejadian," kata Agung.