Siap Gugat UU Cipta Kerja di MK, Serikat Buruh Gandeng Hotma Sitompul

Buruh siap ajukan JC ke MK UU Cipta Kerja
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Serikat buruh menegaskan siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan telah mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja. Tim yang dibentuk buruh tidak main-main. 

Ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI, Hermanto Achmad.

Baca juga: Ada Omnibus Law, Kini Daftar Investasi Negatif di RI Cuma 6 Bidang

Andi Gani mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.

"Sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo," ungkap Andi di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.  

Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi, maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya.

Dia juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK. Karena itu dia optimis beuruh pasti akan menang.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata dia, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan. 

Namun, Andi meminta lobi ini jangan disalahartikan. Karena, sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR. 

Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh. "Saya pastikan itu tidak ada, negosiasi jabatan, dua wamen [wakil menteri]. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.

Advokat Senior Hotma Sitompul pun mengaku mau terlibat membantu buruh. Itu karena dia melihat ada yang tidak beres dalam UU Cipta Kerja.

"Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yg baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang didalam koridor hukum," katanya. Hotma pun menegaskan tidak dibayar untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang dikebiri dalam UU Cipta Kerja. (ren)