71 Polisi di Seluruh Indonesia Terluka Ketika Amankan Demo UU Ciptaker

Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di sejumlah tempat di Tanah Air 8 Oktober 2020. Baik demonstran dan polisi terluka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Hampir seluruh daerah di Tanah Air dilanda demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, yang berakhir dengan bentrokan antara aparat keamanan dengan pendemo, baik buruh dan atau mahasiswa pada Kamis 8 Oktober 2020. Kedua belah pihak juga mengalami luka-luka terkait demo tolak UU Ciptaker itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengungkapkan puluhan polisi terluka dari demo bercampur rusuh di sejumlah wilayah di Tanah Air. "Anggota yang terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 Oktober 2020.

Baca juga: Demo Gelombang Kedua UU Ciptaker, 7.500 Brimob Siaga di Jakarta

Beberapa dari mereka hingga kini disebut masih dirawat. Beberapa anggota mengalami luka akibat lemparan batu. Selain itu, Argo menambahkan, akibat aksi unjuk rasa rusuh itu beberapa fasilitas umum dan kepolisian juga mengalami kerusakan. Ada halte bus, kendaraan, hingga pos polisi yang dirusak bahkan dibakar.

"Ada beberapa rawat inap, sebagian besar sudah rawat jalan. Kenapa ini sampai ada anarkis, tentunya ini berkaitan dengan beberapa ajakan dari medsos oleh orang tak bertanggung jawab.

Banyak yang tidak tahu, ikut-ikutan (demo). Akhirnya malah berbuat pidana," lanjut mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya diberitakan, Polri merinci total 5.918 orang dicokok buntut demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja dari sejumlah wilayah di Tanah Air. Sebanyak 169 orang dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan 71 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman ada satu tahun, ada dua tahun, tidak dilakukan penahanan tapi tetap diproses," jelas dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 Oktober 2020. (ren)