Tiga Klinik di Sorong Dilarang Lakukan Tes COVID-19
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Tiga klinik di Kota Sorong, Papua Barat, dilarang melakukan test cepat COVID-19 karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Ketiga klinik tersebut adalah Khitan Shifa, Klinik Tiara Nusantara dan Prima Medical Center.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Sorong, Sultje Siwabessy di Sorong, Senin 12 Oktober 2020, mengatakan ketiga klinik tersebut diketahui tidak memiliki analis kesehatan untuk bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat COVID-19.
Sebab yang dapat melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat COVID-19 adalah analis kesehatan bukan perawat umum. Menurut dia, selama ini tiga klinik tersebut melakukan tes cepat COVID-19 tanpa ada tenaga analis kesehatan.
"Setelah turun lapangan dan kita mengetahui bahwa ketiga klinik ini tidak memiliki tenaga analis kesehatan langsung kita buat surat untuk menutup sementara pelayanan tes cepat COVID-19," ujarnya.
Dikatakan bahwa Dinas Kesehatan untuk sementara merekomendasikan Klinik Prodia, Klinik Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur guna melakukan pelayanan tes cepat COVID-19 bagi masyarakat.
"Di Kota Sorong ada tujuh klinik yang melakukan pelayanan tes cepat COVID-19 bagi masyarakat. Tiga untuk sementara tidak melayani masyarakat sambil menunggu tenaga analis kesehatan. Empat klinik lainnya tetap melayani masyarakat," kata dia. (Antara)