Disudutkan Demo Rusuh Omnibus Law, KAMI: Cara Lama Bungkam Kaum Kritis

Deklarasi KAMI di Lapangan Tugu Proklamasi
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah menduga pihaknya akan disudutkan terkait aksi gerakan penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini terlihat dari adanya spanduk-spanduk atau pengakuan pembakar Pos Polisi yang mengaku dari KAMI.

Demikian penjelasan KAMI yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya dan diunggah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan di akun Twitter-nya, @syahganda. KAMI berpandangan, upaya mendiskreditkan itu dengan membunuh karakter menggunakan cara-cara licik dan jahat mengaitkan demonstrasi rusuh UU Cipta Kerja.

"Cara mendiskreditkan kaum kritis terhadap pemerintah dengan melakukan anarkisme adalah cara lama untuk membungkam gerakan itu," demikian keterangan itu dikutip pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Syahganda

Namun, KAMI menyampaikan, gerakan moral mereka tidak akan terhenti dengan cara pembungkaman seperti itu. Bahkan, KAMI boleh jadi akan memutuskan ikut bergabung dalam gerakan rakyat atau umat apabila kezaliman masih merajalela.

"KAMI boleh jadi akan memutuskan ikut bergabung dalam gerakan rakyat/umat, atau bahkan memimpinnya (seperti banyak permintaan), jika kezaliman, ketakaburan, dan ketakadilan merajalela," tambah keterangan tersebut.

Pun, KAMI senantiasa akan mendukung gerakan yang sejalan. Maka itu, tak perlu menunggangi atau ditunggangi. Kalimat bahwa KAMI menunggangi aksi demo buruh, mahasiswa dan pelajar dinilai sebagai taktik agar massa buruh, mahasiswa dan pelajar tidak turun beraksi.

"Gerakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker sudah dinyatakan oleh organisasi-organisasi serikat pekerja, dan banyak organisasi lain. KAMI memberikan dukungan karena sejalan dan sehaluan," tulis keterangan KAMI.

Pernyataan sikap KAMI ini disampaikan Komite Eksekutif KAMI yaitu Ahmad Yani selaku ketua, Syahganda Nainggolan sebagai sekretaris, dan Adhie M. Massardi selaku anggota. Pernyataan sikap dikeluarkan pada Senin, 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, aksi demo rusuh menolak Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020. Selain Jakarta, ada Sumatera Utara yang aksi unjuk rasa jadi ricuh.

Kepolisian Sumatera Utara telah menangkap 711 demonstran anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja selama dua hari, di Sumut dan di Kota Medan. Polrestabes Medan sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.