Habib Bahar Menang Gugatan Hak Asimilasi, Kemenkumham Ajukan Banding
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith secara menyeluruh, terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor. Merespons itu, Kementerian Hukum dan HAM siap menempuh upaya banding.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan, tim advokasinya sedang membahas kesiapan banding.
"Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Aris saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Habib Bahar, Pencabutan Asimilasinya Tidak Sah
Aris menyampaikan pihaknya menghormati putusan PTUN Bandung. Kata dia, hal ini akan direspons pada jalur hukum. "Kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi pada Senin, 12 Oktober 2020. Majelis hakim menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Bogor terhadap Habib Bahar tidak sah.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dua, pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Faisal Zad yang dikutip dari YouTube PTUN Bandung.
Kemudian, Faisal menyatakan tidak sah putusan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas 2 Bogor Nomor: W11.pas.pas33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Cibinong dengan surat Nomor: W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tahun 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas 2 Bogor tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Cibinong. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp466.000," ujarnya.