PSBB Transisi Jakarta, Doni Monardo Sebut Anies Sudah Lapor Pusat
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kembali PSBB Transisi sudah dikonsultasikan. Menurut Doni, konsultasi itu menyangkut dibukanya kembali sejumlah tempat usaha dengan berbagai syarat, setelah sempat diberhentikan total.
"Apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI (Anies Baswedan) tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan di tingkat pusat," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca: PSBB Transisi, Ini Aturan Berkendara dan Transportasi Umum di Jakarta
Konsultasi itu, kata Doni, termasuk dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Jika sewaktu- waktu diperlukan lagi menahan laju aktivitas masyarakat, pemerintah daerah pun diminta mengambil keputusan yang tepat.
Hal itu juga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi perihal gas-rem terkait keputusan di masa pandemi COVID-19.
"Kita lihat dinamika lapangan. Kalau keputusan itu nantinya mengalami peningkatan kasus, tentunya perlu dievaluasi," kata mantan Danjen Kopassus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi mulai berlaku selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan kembali menerapkan PSBB transisi yakni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020.
Dalam penjelasannya, PSBB masa transisi ini nanti sektor perkantoran yang sebelumnya hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen dari total kapasitas kini berubah. Anies bilang operasional kantor selama PSBB transisi nanti bisa 50 persen dari total kapasitas.
Meski demikian, untuk semua sektor perkantoran yang akan beroperasi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Setidaknya ada lima aturan protokol COVID-19 tambahan untuk perkantoran.