Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi
- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Medan, Khairil Amri dicokok pihak Polrestabes Medan. Hal itu dibenarkan Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin.
"Jadi, KAMI Medan Khairi Amri ini sedang diperiksa di Polrestabes," ucap dia kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca juga: Tak Ikut Demo Omnibus Law, BEM Nusantara Pilih Uji Materi ke MK
Yang bersangkutan dicokok buntut unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja Ominibus Law yang berujung rusuh di Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Namun, Martuani belum merinci lebih jauh soal peran Khairil. Pasalnya, hingga kini hal tersebut masih didalami oleh penyidik. "Ya itulah yang sedang kita cari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian Sumatera Utara telah menangkap 711 demonstran anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja selama dua hari, di Sumut dan di Kota Medan. Polrestabes Medan sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Dengan rincian, aparat kepolisian menangkap 468 pendemo yang melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.
Selain itu, polisi juga mengamankan 243 pendemo pada unjuk rasa dengan tuntutan yang sama Kamis, 8 Oktober 2020 yang juga berakhir ricuh dan bentrok. Sebanyak 195 orang sudah dipulangkan.
"Untuk yang diamankan Jumat, diamankan 468 dan 460 orang (sudah) dilepas," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Medan, Minggu, 11 Oktober 2020.
Tatan menjelaskan, ada 8 pendemo lagi belum dibebaskan karena masih dalam proses penyidikan. Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam, bom molotov dan positif narkoba.