24 Pendemo UU Cipta Kerja di Medan Jadi Tersangka

Demo anarki di Medan, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Aksi demonstrasi penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, berakhir ricuh. Sebanyak 243 pendemo berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sabtu 10 Oktober 2020. Ia menjelaskan, dari ratusan orang diamankan ada 195 orang sudah dipulangkan ke orangtuanya masing-masing.

Kemudian, Tatan mengatakan, terdapat tiga orang yang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

“Untuk yang tiga orang menjalani rehabilitasi narkoba karena sebagai pengguna,” tutur Tatan.

Baca juga: Demo Omnibus Law di Medan Berakhir Ricuh, Puluhan Orang Ditangkap

Tatan menjelaskan, ada 21 orang diserahkan kepada Satuan Tugas COVID-19 Sumut. Mereka dinyatakan reaktif COVID-19 melalui uji cepat dan harus menjalani isolasi.

"Sudah kita serahkan," lanjut perwira melati tiga itu.

Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari berbagai elemen masyarakat. Dia memastikan, mereka bukan dari mahasiswa saja.

“Ada kelompok genk motor, mahasiswa, ada pelajar termasuk buruh,” kata Tatan.

Tatan menjelaskan, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal 406, 170, 212, 214, 216, dan 218 KUH Pidana. Polda Sumut juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kericuhan tersebut.

“Untuk saat ini (tersangka baru) belum. Kita akan rilis kalau ada tersangka baru,” kata mantan wakapolrestabes Medan itu. (art)