3 Orang Jadi Tersangka Usai Demo Ricuh Omnibus Law di Bandung
- Adi Suparman/ VIVA.
VIVA – Polrestabes Bandung menetapkan tiga tersangka dari aksi unjuk rasa massa yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang berujung ricuh dan perusakan fasilitas umum.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, selain perusakan, mereka juga melakukan tindakan kekerasan kepada petugas.
"Yang sementara, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tiga orang yang secara bersama melakukan kekerasan kepada petugas," ujar Ulung di Bandung, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca juga: Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja
Tidak hanya itu, polisi mengusut salah satu terduga yang melakukan tindakan pelanggaran Undang Undang ITE. "Proses lidik itu satu orang menyerang anggota polisi dengan medsos, kemudian tiga orang membawa barang yang diindikasikan untuk menyerang petugas, dan tiga orang melakukan pengeroyokan kepada petugas," katanya.
Aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Bandung, Jawa Barat sejak Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020 berujung ricuh, hingga perusakan fasilitas umum, yang mengharuskan polisi mengamankan sebagian massa aksi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Total tiga hari ini sebanyak 429 orang. Hari pertama 9 orang, kedua 213 orang dan ketiga 207 orang," ungkap Ulung. (art)