Jokowi: UU Cipta Kerja Permudah UMKM, Sertifikasi Halal Ditanggung
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo buka suara dan merespons polemik Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR 5 Oktober 2020. Diusulkan oleh pemerintah, Jokowi menegaskan UU sapu jagat itu bertujuan untuk mengundang investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Selain itu, Jokowi juga menyebut UU Cipta Kerja ini disebut memudahkan masyarakat menjalankan usaha. "Kedua dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas," kata Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.
Jokowi mengatakan, salah satu yang memudahkan adalah soal perizinan. Usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman tidak lagi mengajukan izin usaha.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Redam Budaya KKN, Ini Penjelasannya
Jokowi juga menyebut, pada beleid itu, juga dituliskan bahwa biaya sertifikasi halal ditanggung pemerintah. "UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan, dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis," kata dia.
Jokowi juga menyebut, kemudahan berusaha juga ditujukan kepada nelayan. Kapal nelayan yang selama ini mengajukan izin ke sejumlah kementerian kini dipangkas.
"Kalau sebelumnya, harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi- instansi yang lain. Sekarang cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ujar Jokowi. (ren)