253 Pendemo Omnibus Law di Sumut Ditangkap, 21 Reaktif Corona

Polisi menembakkan meriam air ke arah massa yang berunjuk rasa menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis siang, 8 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajaran menangkap 253 pendemo yang melakukan aksi brutal dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di sejumlah lokasi di Sumut, Kamis 8 Oktober 2020. Setelah dites, ada beberapa dari mereka yang reaktif COVID-19, ungkap Polda Sumut.

"Dengan perincian 9 orang diamankan di Kabupaten Labuhan Batu, 1 orang diamankan di Kota Padang Sidempuan dan 243 orang diamankan di wilayah hukum Polrestabes Medan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca juga: Pemprov DKI: Demo Omnibus Law di Jakarta Hasilkan 398 Ton Sampah

Tatan menjelaskan dari ratusan pendemo diamankan, khusus di Kota Medan. Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap siapa dalang dibalik kerusuhan pada demo penolakan Omnibus Law.

Tatan juga menyebutkan terdapat 21 pendemo hasil rapid test dinyatakan reaktif corona. Namun, puluhan orang ditempatkan di ruang khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sembari tetap dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.

"Dari yang diamankan di Medan, 21 itu reaktif. Kemudian sampai sekarang ini yang 21 orang itu masih dilakukan pemeriksaan. Masih ditempatkan di salah satu ruangan di Direktorat Reskrimum [Reserse Kriminal Umum]," jelas Tatan.

Dalam aksi unjuk rasa brutal itu, Tatan mengungkapkan pihaknya juga mengamankan 16 pelajar dan tergolong di bawah umur. Polda Sumut akan melakukan pembinaan terhadap belasan pelajar tersebut.

"Kemudian, ada 16 orang anak di bawah umur. Kita Berkoordinasi dengan orangtua masing-masing," kata mantan Waka Polrestabes Medan itu. (ren)