634 Demonstran Tolak Omnibus Law Ditangkap di Surabaya dan Malang
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Sebanyak 634 peserta aksi diamankan aparat dalam aksi menolak UU Omnibus Law yang berujung ricuh di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Rinciannya, 505 orang diamankan dari aksi di Surabaya, sementara 129 orang dalam aksi di Malang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka yang diamankan didata dan dilakukan tes cepat COVID-19. “Kalau ada yang positif akan langsung dikarantina,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca: DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon
Mereka yang ditangkap sebagian diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian diamankan di Markas Polda Jatim. Di Polda, para orang tua demonstran yang kebanyakan merupakan pelajar berdatangan di Gedung Ditreskrimum sejak Jumat pagi. Mereka hendak menjemput anak-anaknya.
Di bagian lain, pengacara publik LBH Surabaya, Moh. Soleh, mengatakan bahwa pihaknya menerima 171 pengaduan dari keluarga atau teman peserta aksi. “Tapi sebagian sudah mengkonfirmasikan ada di polda maupun di polres melalui keluarga. Kami belum bisa melakukan advokasi (pendampingan hukum) karena belum diberikan akses (oleh polisi)," ujarnya.
Sekjen Konfederasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, menyebut hingga kini pihaknya menerima pengaduan ada sekitar 45 orang yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. "Kita tidak bisa mengatakan mereka itu hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya. Kami akan menghubungi kantor-kantor polisi untuk menanyakan apakah mereka ditahan atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi penolakan UU Omnibus Law di Malang dan Surabaya pada Kamis kemarin berujung ricuh. Di Surabaya, kericuhan terjadi di jalan depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ribuan orang peserta aksi yang kebanyakan pelajar dan mahasiswa menjebol pagar Grahadi hingga kemudian petugas memukul mundur massa dengan semprotan air dan gas air mata.
Peserta semburat dan dikejar hingga ke Jalan Tunjungan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, dan jalan sekitar Hotel Inna Simpang. Saat kejar-kejaran itulah banyak fasilitas umum yang dirusak oleh massa. Alat pembatas jalan atau barrier dibakar. Pos polisi di depan Tunjungan Plaza juga dibakar. Satu unit mobil polisi digulingkan. (ase)