Demokrat: Publik Tunggu Keputusan Jokowi Soal Omnibus Law

Politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Hari ini terjadi gelombang aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang di kawasan Istana Merdeka Jakarta Pusat. Namun Presiden Joko Widodo justru sedang tidak berada di lokasi. Jokowi hari ini berada di Kalimantan Tengah untuk kunjungan kerja.

Politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati, menilai sikap Presiden Jokowi bukanlah sikap kepala negara. Sebab, sangat tidak layak Kepala Negara meninggalkan kantornya di saat tahu rakyatnya akan datang untuk menyampaikan aspirasi.

"Sangat tidak layak seorang Presiden justru meninggalkan Jakarta atau Istana untuk keliling-keliling ke daerah dengan situasi rakyat berharap kepada Presiden untuk sebuah keputusan yang sangat penting. Beliau tahu bahwa masyarakat akan demo mulai dari kemarin, hari ini dan seterusnya. Tetapi beliau justru keluar dari Jakarta keluar dari istana ini sangat tidak layak," kata Andi Nurpati, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertema 'UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja' Kamis 8 Oktober 2020.

Baca juga: Demonstran Vs Polisi Pecah di Patung Kuda, Pendemo Teriakkan Revolusi

Dengan perginya Jokowi meninggalkan Istana Jakarta, menunjukkan bahwa Jokowi tidak menghargai rakyatnya yang ingin menyampaikan aspirasinya. Jokowi dinilai menyepelekan aspirasi rakyat yang saat ini dinilai begitu besar.

"Ini berarti Presiden menyepelekan aspirasi rakyat yang begitu besar. Jangan dilihat yang ada di jalan-jalan saja, tetapi banyak juga yang berdemo di udara, secara daring, dan seterusnya. Saya kira bahwa masyarakat memandang bahwa ini memang sangat merugikan rakyat dan bangsa Indonesia. Ini adalah bahaya yang mengancam ke depan," kata Andi.

Andi menilai sebaiknya Jokowi segera mengambil keputusan terkait disahkannya UU Cipta Kerja tersebut. Saat ini, publik menunggu sikap Jokowi sebagai Kepala Negara.

"Pemerintah harus mengambil keputusan dan kebijakan. Solusinya adalah satu mengeluarkan Perppu membatalkan pengesahan tersebut karena sudah otomatis sah. DPR sudah selesai tugasnya sekarang tugas pemerintah adalah menandatangani atau mengundang-undangkan," ujarnya.

Menurutnya, jika Presiden hanya diam, atau justru menandatangani UU Cipta Kerja tersebut, maka akan sangat berbahaya bagi kondisi di Indonesia. 

"Kalau (Perppu) tidak dilakukan oleh Presiden maka tentu bahaya besar akan kelihatan. Coba kita perhatikan elemen-elemen yang bergerak tanpa komando dan lain-lain, mereka bergerak dengan kemauannya sendiri-sendiri dan kelompoknya. Nah ini kalau Presiden tidak memandang ini sesuatu yang sangat krusial, makanya sangat berbahaya bagi demokrasi kita di Indonesia," lanjut Andi. (ren)