Demo Tolak UU Cipta Kerja Masuk Hari Ketiga, Ricuh di Sejumlah Daerah

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Aksi massa gabungan mahasiswa dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memasuki hari ketiga, pada Kamis (08/10).

Di Medan, demonstrasi di depan halaman Gedung DPRD Sumatera Utara, berlangsung ricuh.

Massa yang berupaya mendekati Gedung DPRD Sumut melempari aparat dengan berbagai benda. Para anggota polisi yang sebelumnya berada di depan pagar gedung legislatif itu, berhamburan masuk ke halaman Gedung DPRD Sumatera Utara lalu memakai peralatan pengamanan.

Aparat kemudian menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah para pendemo, sebagaimana dilaporkan wartawan Dedi Hermawan untuk BBC News Indonesia.

Setidaknya seorang polisi terluka dan beberapa pendemo ditangkap.

 

 

Kericuhan juga berlangsung di Yogyakarta ketika massa melempari gedung DPRD Provinsi Yogyakarta dan berusaha merobohkan pagar.

Kepolisian menembakkan gas air mata sehingga membuat massa berlarian. Namun massa kembali lagi dan meneriakkan yel yel `revolusi, rakyat bersatu tak bisa dikalahkan`

Menurut wartawan di Yogyakarta, Furqon Ulya Himawan, beberapa kali terdengar suara tembakan gas air mata ke arah massa.

Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 400 orang yang diamankan selama dua hari terkait aksi menolak Omnibus Law.

Dari jumlah itu, sebanyak 250 orang ditangkap pada Rabu (07/10). Adapun 150 orang lainnya ditangkap pada Kamis (08/10).

Yusri menyebut sebanyak 10 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, reaktif Covid-19 usai menjalani rapid test.

Ke-10 orang ini, menurut Yusri, langsung menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta.

Pada Rabu (07/10), pemerintahan Joko Widodo, melalui sejumlah menteri, menggelar jumpa pers secara khusus, menanggapi berbagai tudingan yang menyebut UU Omnibus Law dibuat untuk "kepentingan pengusaha besar".

Dalam jumpa pers bersama itu, menteri-menteri terkait menjelaskan materi dalam UU Omnibus Law yang diklaim tidak merugikan kalangan buruh dan masyarakat secara umum.

Mereka juga mengklaim bahwa proses pengesahan UU ini digelar secara terbuka selama pembahasan di DPR.

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan segala hal yang terkait UU Omnibus Law secara "baik dan benar".

Seorang menteri di dalam jumpa pers itu menuding "banyak distorsi informasi" di seputar UU tersebut di masyarakat.

Keterangan pers ini digelar di tengah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah, yang di antaranya diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dan pengunjuk rasa, seperti yang terjadi di Bandung, Semarang dan Bandar Lampung pada Rabu (07/10).

 

Media diminta beritakan secara `baik dan benar` agar `tidak terjadi kesimpangsiuran`

 

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan materi dalam UU kontroversial itu secara "baik dan benar" agar "tidak terjadi penyimpangsiuran".

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di akhir jumpa pers, dengan secara gamblang menyebut agar media memberitakan isi UU Omnibus Law "secara baik dan benar".

"Tadi catatan dari Menteri Hukum dan HAM tidak terjadi penyimpangsiuran," kata Airlangga.

Di awal jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

"UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh," katanya.

Dikatakan pula bahwa tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaaan lapangan pekerjaan.

 

Media diminta ikut koreksi Informasi yang simpang siur

 

Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar media massa membantu dalam mengoreksi informasi yang simpang siur terkait UU tersebut kepada masyarakat.

Dia mengatakan ada apa yang disebutnya sebagai "upaya penyimpangsiuran informasi UU Cipta Kerja".

"Jadi kalau ada penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran tapi penyimpangsiuran, dapat kiranya dikoreksi. Dapat disampaikan secara benar dan proporsional.”

"Kasihan rakyat kita kalau mengira ini seolah-olah adalah sesuatu yang sangat eksklusif," kata Yasonna.

Dalam keterangannya, Yasonna mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja digelar secara terbuka di DPR, sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukan.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka," katanya.

 

Menaker: `Banyak distorsi informasi`

 

Sementara, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan undang-undang ini tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Disebutkan pula bahwa para pekerja juga akan "mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan".

Bagi buruh yang terancam PHK, menurutnya, "UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja."

"Jadi tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah, sehingga disebutnya akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

Dalam keterangannya, Ida juga menggarisbawahi bahwa "banyak distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya."

Ida tidak menjelaskan lebih lanjut atas anggapannya ini.

 

`UU Omnibus Law bukan hanya untuk pengusaha besar saja`

 

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja tidak hanya mengurus investasi besar, tapi juga investasi UMKM.

Karena itulah, menurutnya, "Keliru kalau orang mengatakan bahwa UU ini untuk pengusaha besar saja. Enggak benar itu," kata Bahlil.

Dia kemudian memberikan contoh bahwa UU itu juga memberi tempat kepada usaha kecil dan menengah. "UMKM diberi ruang untuk mengurus izinnya tidak lagi sama dengan urus izin PT yang besar-besar," ungkapnya.

"Satu lembar (izin), tiga jam selesai," akunya. "Tidak pakai biaya-biaya."

Dengan demikian, menurut Bahlil, bahwa UU ini hanya untuk pengusaha besar semata.

Dia lantas berkata "janganlah membuat isu-isu yang membuat orang lain susah."