PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Gunakan Pendekatan Kekuasaan

Demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Lampung.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta kepada pemerintah untuk melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Cara ini penting sebagai bentuk penyikapan aksi unjuk rasa rakyat menolak Undang-Undang Omnibus Law. Mestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan rakyat terhadap produk undang-undang itu.

Baca juga: Kritik Keras NU soal Omnibus Law Cipta Kerja: Menindas Rakyat Kecil

"Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan  yang berkeberatan. Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. 

Muhammadiyah, kata Mu'ti, masih akan mempelajari Undang-Undang Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh pemerintah.

"Judicial review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang," katanya.

Pada Senin, 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja itu telah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Akibat disahkannya RUU itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Mereka marah dan meminta agar undang-undang yang merugikan rakyat itu segera dibatalkan.