Siap Uji Materi UU Ciptaker, MK: Publik Silakan Ikut Memantau

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan judicial review atau uji materi terhadap Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Sejumlah pihak sudah mendorong untuk melakukan uji materi terhadap peraturan yang menuai respons penolakan dari masyarakat luas itu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan pihaknya akan mengujinya secara mendalam terhadap undang-undang yang diajukan nantinya.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Fajar saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 8 Oktober 2020. 

Baca juga: Kritik Keras NU soal Omnibus Law Cipta Kerja: Menindas Rakyat Kecil

Fajar meminta kepada para pemohon judicial review untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," tutur Fajar.

Ia mengatakan, MK menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujarnya.

Fajar memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Dia juga meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD (1945). Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Setelah disahkan, UU Ciptaker langsung menuai respons penolakan. Terutama dari kalangan buruh dan mahasiswa, yang Kamis ini turun aksi di berbagai daerah. Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah juga sejak awal menolak pengesahan ini. (art)