Kota Malang Mentas dari Zona Merah COVID-19 berkat Disiplin Bermasker
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kota Malang kini berstatus zona oranye dari sebelumnya zona merah COVID-19. Polisi telah menganalisis dan mengevaluasi selama operasi yustisi sejak pertengahan September. Hasilnya, warga tertib bermasker, penambahan pasien COVID-19 pun menurun, sementara tingkat kesembuhan meningkat.
"Menurut analisa evaluasi yang kami lakukan, jelas, itu karena peningkatan kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh instansi terkait TNI-Polri dan juga dari Pemkot Malang. Karena kita lihat nyata sekali setelah dilakukan kegiatan operasi yustisi. Praktis itu menurun jumlah penambahan positif dan angka kesembuhan meningkat, angka kematian menurun," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Kamis, 8 Oktober 2020.
Leonardus mengatakan bahwa operasi yustisi merupakan senjata terakhir untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker. Dia bahkan akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi dengan targetnya mengubah status zona oranye atau risiko sedang menuju status zona kuning atau resiko rendah.
Baca: Aturan Baru Sekolah di Malang: Wajib Masker dan Diantar-Jemput Ortu
Faktor lainnya yang menyebabkan kota Malang mentas dari zona merah adalah kebijakan larangan isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19. Pemerintah setempat melarang pasien corona untuk melakukan penyembuhan di rumah secara mandiri. Seluruh pasien positif harus dirawat di Rumah Karantina di Jalan Kawi dan RSUD Kedungkandang, Kota Malang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Malang, kini sebanyak 1.839 orang positif corona. Dari jumlah itu, sebanyak 1.594 pasien telah sembuh. Jumlah pasien dalam pemantauan atau perawatan hanya tinggal 66 orang. Sedangkan kabar dukanya, sebanyak 179 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan
#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19