Ngabalin: Kalau Sudah Jadi UU, DPR Harus Ikut Menjelaskan

Ali Mochtar Ngabalin.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menilai, seharusnya setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang maka menjadi tanggung jawab semua pihak untuk memberi pencerahan ke masyarakat. Perdebatan, menurutnya, selesai saat dalam pembahasan.

Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis, 8 Oktober 2020, Ngabalin mengatakan RUU Ciptaker sudah menjadi undang-undang. Maka sudah sewajarnya keputusan itu dijalankan oleh DPR dan pemerintah. Ketika masyarakat banyak yang menolak, menurutnya, harus diberi penjelasan.

"Ketika RUU ini sudah menjadi keputusan penetapan yang bukan saja pemerintah tapi juga bersama sama DPR maka konsep-konsep inilah yang menurut saya kita harus ikut memberikan pencerahan pada rakyat Indonesia, baik dari sisi konsep maupun proses yang sudah dijalani," ujar Ngabalin.

Baca juga: Instruksi Jokowi, 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai 1 Bulan

Soal massa buruh dan mahasiswa bereaksi keras dengan turun jalan terutama hari ini, Ngabalin mengatakan, sudah biasa kalau Kepala Negara didemo. Sebab setiap rezim akan mengalami hal serupa, ketika kebijakan yang diambil tidak disetujui sejumlah pihak.

"ini bukan hal baru dihadapi Presiden terkait demo, dan bukan saja pada rezim Pak Jokowi," katanya.

Dia meyakinkan bahwa setiap keputusan negara yang diambil tidak mungkin dilakukan dalam rangka menyengsarakan rakyat. Apalagi UU Cipta Kerja disusun secara sistematis maka pembahasan yang sudah dilakukan bersama-sama DPR dalam kurun waktu tertentu, menurutnya, harus dilakukan dengan baik.

"Karena bukan untuk orang perorangan, undang-undang ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan hari ini tapi sustainable for life," katanya.