Menkumham: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka, Meski Relatif Cepat
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja berlangsung secara terbuka alias transparan.
Meski begitu, Yasonna mengakui proses pembahasan berlangsung cukup cepat hingga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin kemarin, 5 Oktober 2020.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat. Dibahas dalam Panja melalui online streaming," kata Yasonna dalam konferensi pers 'Penjelasan UU Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri yang dilakukan secara daring, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca juga: Mau Didemo Mahasiswa, Besok Jokowi Cek Food Estate di Kalteng
Yasonna menuturkan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker, seluruh masukan dari setiap fraksi dibahas secara terbuka. Untuk itu, Yasonna meminta setiap pihak menyampaikan UU Ciptaker secara benar dan proporsional untuk mencegah simpang siur yang merugikan masyarakat.
"Mohon kiranya penyimpangsiuran ini dapat dikoreksi. Sampaikan secara benar dan proporsional. Kasihan rakyat kita kalau ini seolah sesuatu yang eksklusif," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyebut UU ini akan memberi peluang kepada rakyat untuk membuka usaha baru lantaran perizinan cukup dengan pendaftaran. Selain itu, Yasonna mengklaim, hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memangkas perizinan yang berbelit sehingga menghapuskan pungutan liar (pungli).
Politikus PDIP itu mengingatkan, terdapat sekitar 2,9 juta angkatan kerja. Dengan kemudahan izin berusaha memungkinkan jutaan generasi muda tersebut dapat memilih untuk menjadi pengusaha atau bekerja.
"Pilihan ini dimungkinkan dengan kemudahan izin berusaha," katanya.
Selain itu, Yasonna mengatakan, UU Ciptaker juga mempercepat proses pendaftaran paten dan merek. Menurutnya, proses pendaftaran yang biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan, dibatasi hanya 120 hari.
"Karena prosesnya jangan sampai banyak yang dobel, maka sekarang kemudahan itu kita lakukan," katanya.
Selain perseorangan, UU Ciptaker juga memudahkan pendirian badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kemudahan ini, BUMDes dapat berkembang menjadi entitas usaha yang dapat mensejahterakan masyarakat desa.
"Ada banyak BUMDes kita yang sekarang baik, dengan menjadi badan hukum ini BUMDes akan menjadi entitas yang berguna bagi desa-desa kita," katanya. (ase)