Ombudsman Ungkap Maladministrasi Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Dalam rangka merespons permasalahan dalam penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi perhatian publik, Ombudsman RI berinisiatif melakukan investigasi atas masalah tersebut.

Kewenangan ini disebutkan sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta ahli dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2020. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, tim pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, pada penyerahan LAHP di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain Polri, kata Adrianus, berdasarkan temuan pihaknya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terindikasi maladministrasi.

Baca juga: Guru Besar dan Para Dosen Kampus Ternama Tolak Omnibus Law

"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” ujar Adrianus.

Berkenaan dengan hal itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Yakni kepada ketua Mahkamah Agung, jaksa agung, kapolri, menteri Hukum dan HAM serta mendagri.

Dalam kesempatan sama, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengungkapkan, pihaknya meminta tindakan korektif atas proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun eksternal yang diduga terkait dengan skandal Djoko Tjandra.

Tindakan korektif yang perlu dilakukan yakni pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, serta sinergitas dan koordinasi antarmasing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari,” kata Ninik Rahayu.

Acara penyerahan LAHP ini dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro; Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amin Yanto, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, hadir pula Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Deputi III Kemenko Polhukam Baringin Sianturi, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan S. (art)