Unik, Pemkot Jayapura Terbitkan Surat Edaran Berjemur
VIVA – Pemerintah Kota Jayapura, Papua, segera menerbitkan surat edaran imbauan bagi warga setempat untuk berjemur panas matahari pagi agar terhindar dari COVID-19.
Wali kota Jayapura Benhur Tommy Mano di Jayapura, Rabu (1/10) mengatakan imbauan untuk berjemur panas matahari ini sejak pukul 09.00 hingga 10.00 pagi Waktu Indonesia Timur.
"Kegiatan berjemur panas matahari ini tidak hanya untuk masyarakat, namun juga instansi-instansi pemerintah otonom, vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kota Jayapura," katanya.
Menurut Benhur, kebijakan ini dibuat agar masyarakat Kota Jayapura tidak terpapar virus COVID-19 yang kasusnya semakin tinggi dalam beberapa hari belakangan ini.
"Kegiatan berjemur panas matahari pagi ini merupakan hal yang mudah untuk dilakukan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker di Kota Jayapura Denda Maksimal Rp200 Ribu
Dia menjelaskan pasalnya, sinar matahari merupakan panas alami yang sudah disediakan Tuhan melalui alam.
"Jadi mari masyarakat Kota Jayapura memanfaatkan berkat alam yang tidak harus dibayar atau gratis ini agar dapat sehat dan tidak terpapar virus COVID-19," katanya lagi.
Dia menambahkan surat edaran berupa instruksi walikota ini akan mulai diberlakukan pada Jumat (9/10) dan diharapkan dapat meningkatkan imun tubuh masyarakat Jayapura. (ant)